MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Sabtu, 13 Juli 2013

FIQIH WANITA: SUCI DARI HAID DAN NIFAS

SUCI DARI HAID DAN NIFAS"

Setelah kita mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan haid dari bab-bab terdahulu, maka dalam bab ini, kita akan memaparkan tentang kapan seorang wanita dihukumi haid, kapan seorang wanita dihukumi suci, tanda-tanda suci, (masa) suci antara dua haid, (masa) suci yang menyela-nyelai antara haid dan nifas, dan (masa) suci yang menyela-nyelai antara nifas dan haid.
A. Kapan Seorang Wanita Dihukumi Haid
Seorang wanita dihukumi haid ketika melihat darah dalam umur yang dimungkinkan mengeluarkan darah haid (kira-kira umur 9 tahun menurut kalender Hijriyah. Penterjemah). Ketika wanita melihat darah, ia diperintahkan untuk menjauhi segala hal yang dilarang bagi wanita yang haid, seperti : puasa, shalat dan
bersetubuh, tanpa harus menunggu sampainya darah pada masa minimum haid (24 jam), karena mengamalkan dhohirnya keadaan, yaitu adanya darah haid.
Contoh :
Seorang wanita melihat darah mulai jam 11 siang tanggal 1, dan darah terus keluar sampai tanggal 3, dan berhenti pada jam 12 tanggal 5, maka pada saat pertama kali melihat darah yaitu jam 11 tanggal 1, ia sudah harus menjauhi ha-hal yang dilarang ketika haid. Penterjemah.)
Selanjutnya, ketika kita sudah memutuskan terjadinya haid dengan melihat darah, tetapi ternyata darah yang keluar kurang dari kadar minimum haid (24 jam), maka sang wanita wajib meng-qodlo shalat dan puasa yang ditinggalkan dan ia tidak wajib mandi besar karena tidak terjadi haid.[1] (hal ini dikarenakan darah yang keluar tidak dihukumi haid karena kurang dari kadar minimum haid.

Contoh:
Pada tanggal 1 jam 11 siang melihat darah terus menerus sampai jam 9 malam, setelah itu darah tidak pernah keluar lagi. Kewajiban pertama kali wanita ini ketika melihat darah adalah meninggalkan segala hal yang diharamkan ketika haid, ia dilarang shalat dan ketika sedang berpuasa ia harus membatalkan puasanya. Tetapi, karena darah yang keluar ternyata kurang dari kadar minimum haid (24 jam), ia wajib meng-qodlo shalat dan puasa yang ditinggalkan karena ia tidak mengalami haid, tapi cuma istihadloh. Penterjemah.)

B. Kapan Seorang Wanita Dihukumi Suci
            Sebagaimana seorang wanita dihukumi haid ketika melihat darah, ia juga dihukumi suci ketika berhentinya darah setelah sampainya darah pada masa minimum haid. Batasan berhentinya darah adalah jika sepotong kapas dimasukkan kelubang vagina, maka kapas tadi keluar dalam keadaan bersih, tidak ada sama sekali bekas-bekas darah (tidak terdapat salah satu dari sifat-sifat darah, kalau cuma ada cairan putih, ini juga dihukumi suci. Penterjemah.).
 (Ketika telah dihukumi suci), maka ia wajib mandi besar, shalat, puasa dan halal untuk dikumpuli. Tetapi, bila nantinya darah keluar lagi, maka sangat jelas bahwa ibadah yang telah dilakukan tadi terjadi pada masa haid. Dengan demikian, ia wajib meng-qodlo puasa yang ditinggalkan (karena puasanya yang dilakukan ternyata ada dalam masa haid. Tetapi, ia tidak wajib meng-qodlo shalat. Penterjemah.). Dan suami yang terlanjur mengumpulinya tidak dikenai dosa, karena hukum suatu perkara ditentukan melihat dhohir-nya keadaan perkara tersebut. Selanjutnya jika darah putus lagi, maka ia dihukumi suci. Begitu seterusnya selama darah tidak melewati masa maksimum haid (15 hari 15 malam).[2]
Namun, jika seorang wanita telah mempunyai kebiasaan terputusnya darah, lalu kembali keluar darah lagi, maka ia tidak wajib melakukan apapun ketika waktu terputusnya darah, karena secara dhohir haidnya pada bulan ini sama dengan bulan sebelumnya. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Rofi'I dan Ibnu Hajar.[3]

C. Alamat Suci Dari Haid  
Alamat terputusnya darah dan terjadinya suci adalah berhentinya darah, baik itu darah kuning dan keruh, baik keluar cairan putih atau tidak. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari 'Aisyah, bahwasanya beliau berkata kepada para wanita : " Jangan terburu-buru sehingga kalian melihat gamping". Dalam hadits ini beliau menyerupakan cairan putih bersih dengan gamping.[4]

D. (Masa) Suci Diantara Dua Haid
Paling sedikitnya masa suci yang memisah antara dua haid adalah 15 hari (15 malam). Hal ini dikarenakan jika masa maksimum haid adalah 15 hari, maka masa minimal suci diantara dua haid adalah 15 hari. Yang demikian ini dikarenakan dalam satu bulan biasanya memang selalu terjadi haid dan suci. (Dengan demikian, jika seorang wanita melihat darah dua kali, namun darah yang kedua keluarnya sebelum melewati masa minimum suci (15 hari), maka darah kedua adalah darah istihadloh.
Contoh :
Seorang wanita melihat darah selama 15 hari, lalu suci selama 7 hari dan setelah itu keluar darah selama 3 hari. Maka darah yang keluar kedua (yaitu selama 3 hari) adalah darah istihadloh. Karena darah kedua keluar sebelum melewati masa minimum suci antara dua haid.
Kesimpulannya, masa minimum suci antara dua haid harus ada 15 hari. Sehingga nantinya darah yang kedua dapat dihukumi  haid dengan menyempurnakan masa minimum suci menjadi 15 hari.
Contoh :
Seorang wanita melihat darah pada tanggal 1 – 10, lalu berhenti sampai tanggal 20, lalu tanggal 21 – 30 melihat darah lagi, maka darah yang pertama disebut haid, darah yang kedua dibagi dua : darah yang keluar dari tanggal 21 – 25 adalah istihadloh (masa suci, begitu juga tanggal 11 – 20; karena untuk menyempurnakan masa minimum suci yang memisah antara dua haid). Sedangkan darah yang keluar pada tanggal 26 – 30 adalah darah haid, karena sudah dipisah masa minimum suci yaitu tanggal 11 – 20 dan 21 – 25. Penterjemah.)
Sedangkan masa umumnya suci diantara dua haid adalah hasil dari satu bulan dikurangi masa umumnya haid (berarti masa umumnya suci adalah 24 hari atau 23 karena masa umumnya haid adalah 6 hari atau 7 hari. Penterjemah.). Dan tidak ada batasan masa maksimum suci dari haid karena terkadang wanita cuma mengalami haid sekali seumur hidup, bahkan ada yang tidak haid sama sekali.[5]

E. (Masa) Suci Diantara Haid dan Nifas
Sudah pernah kita bahas dahulu bahwa nenurut qaul Adhhar dari pendapat Imam Asy-Syafi'i, bahwa wanita hamil juga bisa mengalami haid. Karena itulah, tidak mungkin dapat ditemukan adanya masa mimimum suci yang memisah antara haid dan nifas, bahkan terkadang antara keduanya tidak dipisah masa suci sama sekali.
Contoh:
Wanita hamil melihat darah selama 5 hari, kemudian pada akhir keluarnya darah langsung melahirkan. Maka, darah sebelum melahirkan adalah haid dan darah setelah melahirkan adalah nifas.[6]

F. (Masa) Suci Diantara Nifas dan Haid
Masa suci yang memisah antara nifas dan haid dapat diketahui dengan dua penggambaran.
1. Darah yang baru/darah kedua (yaitu darah yang keluar setelah terputusnya darah) keluar sebelum sampainya nifas pada masa maksimum nifas, yaitu 60 hari (artinya keluarnya darah kedua masih dalam lingkup 60 hari. Penterjemah.). dalam hal ini darah kedua bisa disebut haid kalau sudah dipisah masa 15 hari 15 malam.
    Contoh :
Seorang wanita yang mengalami nifas melihat darah selama 10 hari, lalu darah putus selama 15 hari dan kemudian darah keluar lagi. Maka darah yang kedua dihukumi haid (karena sudah dipisah masa 15 hari 15 malam).
2. Darah yang baru/darah kedua (yaitu darah yang keluar setelah terputusnya darah) keluar setelah melewati masa 60 hari. Dalam hal ini (darah kedua bisa dihukumi haid) tidak disyaratkan harus dipisah selama masa 15 hari 15 malam.
    Contoh :
Seorang wanita yang nifas melihat darah selam 50 hari, lalu putus selama 10 hari, selanjutnya darah keluar lagi pada hari ke-61. Maka, darah yang kedua yang keluar pada hari ke-61, dihukumi haid walaupun masa pemisah tidak ada 15 hari 15 malam.[7]
=====================================================================
[1] Fathu Al-jawâd Syarhu Al-Irsyad : 1/55
[2] Fathu Al-Jawâd : 1/56
[3] Tuhfah Al-Muhtâj  :1/400
[4] Fathu Al-Bari :1/420, Syarh muslim :3/22
[5] Tuhfah Al-Muhtâj  :1/386, Nihayah: 1/327
[6] Hasyiyah Asy-Syabramallisi: 1/327
[7] Hasyiyah Asy-Syabramallisi: 1/327

Tidak ada komentar:

Posting Komentar