MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Minggu, 28 Juli 2013

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

1. Waktu yang Jawaz (boleh)
mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan hari terakhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.
2. Waktu diwajibkan
sejak terbenam matahari akhir Ramadhan sampai sebelu
m shalatSubuh tanggal 1 Syawal.
3. Waktu yang disunahkan (afdal)
yaitu setelah shalat Subuh pada tanggal 1 Syawal sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri.
4. Waktu yang dimakruhkan
yaitu setelah shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam padatanggal 1 Syawal.
5. Waktu yang diharamkan (tahrim)
yaitu setelah terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar