MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Sabtu, 13 Juli 2013

FIQIH WANITA: UMUR HAID

UMUR HAID, MASA, WARNA DAN SIFAT-SIFATNYA"


Dalam bab ini kita akan membahas tentang umur haid (umur wanita bisa mengalami haid. Penterjemah.), masa dan warnanya serta hukum darah keruh dan kuning, darah yang dilihat oleh wanita hamil, serta bersih (dari darah) yang menyela-nyelai antara beberapa darah haid.

A.    Umur Haid
Minimal umur yang dimungkinkan seorang wanita mengalami haid adalah kira-kira 9 tahun dengan hitungan kalender Hijriyah. Maksud kata kira-kira adalah, tidak dianggap suatu masalah apabila terdapat kekurangan umur 9 tahun, yang mana masa kurangnya tadi tidak muat untuk ditempati masa minimum suci dan masa minimum haid yang jumlahnya ada 16 hari. (Jadi bila datang darah pada saat umur 9 tahun kurang
16 hari keatas maka darah ini bukan haid, karena 16 hari adalah masa yang cukup untuk ditempati masa minimal suci dan masa minimal haid. Tetapi, bila melihat darah pada saat umur 9 tahun kurang 15 hari kebawah, maka darah ini disebut haid, karena masa 15 hari kebawah tidak muat untuk ditempati masa minimum suci dan masa minimum haid. Penterjemah.)
Dengan demikian, darah yang keluar sebelum masa dimungkinkannya haid adalah darah istihadloh. Untuk lebih jelasnya akan kami sajikan contoh dalam bentuk tanya jawab.

Tanya : Seorang wanita melihat darah pada umur 9 tahun kurang  10 hari. Apakah darah ini haid atau bukan?
Jawab : Ya, disebut haid kalau memang memenuhi syarat-syarat      haid. Adanya darah yang keluar sebelum sempurna umur 9 tahun tidak membahayakan (terhadap penerapan hukum haid) ini dikarenakan yang dikehendaki dengan 9 tahun adalah cuma kira-kira, bukan kepastian. Karena itu didispensasi (dimaafkan) masa yang tidak bisa memuat minimum haid dan minimum suci. Padahal 10 hari (yang ada pada contoh) tidak bisa memuat masa minimum haid dan suci. Karena masa minimum haid adalah sehari semalam dan masa minimum suci adalah 15 hari 15 malam.
Tanya: Seorang wanita melihat darah terus menerus selama 5 hari sebelum genap umur 9 tahun kurang 1 bulan. Apakah darah ini dianggap haid atau bukan?
Jawab: Bukan haid, karena datangnya darah sebelum umur haid ( umur dimungkinkannya haid), padahal umur haid adalah kira-kira 9 tahun dengan hitungan kalender Hijriyah. Maka, darah ini adalah darah istihadloh/darah rusak.

B.Tanda-Tanda Baligh
Yang di maksud baligh adalah suatu umur yang mana jika seseorang sudah mencapai umur tadi, baik laki laki atau perempuan, maka ia menjadi orang yang terbebani hukum dan syari'at. Seperti : shalat, puasa, haji dll .
Ke-baligh-an seseorang dapat di ketahui dengan beberapa perkara :
1.   Melihat darah haid bagi wanita setelah kira - kira umur 9 tahun dengan hitung kalender Hijriyah . Dan masalah ini sudah di bahas di atas .
2.   Ihtilam , yaitu keluarnya sperma (mani) bagi laki laki dan ovum (mani) bagi perempuan setelah kira kira umur 9 tahun dengan hitungan kalender Hijriyah .
3.   Genap umur 15 tahun secara pasti dengan hitungan kalender Hijriyah, jika belum pernah mengalami keluar mani dan haid .

C. Masa Haid
             Haid mempunyai 3 masa, yaitu: masa minimum, masa maksimum dan masa umum atau yang biasa di sebut dengan masa paling sedikitnya haid, masa paling banyak nya haid dan masa umumnya haid .

1. Masa minimum haid
    Masa minimum haid adalah masa paling sedikitnya haid (yang keluar).  Yaitu selama satu hari satu malam atau 24 jam .
    Sedangkan batasan darah dikatakan keluar adalah tampaknya darah pada luar vagina, sekiranya jika sepotong kapas di masukkan pada liang vagina maka ia akan berlumuran darah .
Masa minimum haid ini dapat di temukan dalam dua bentuk penggambaran:
a.  Melihat darah secara terus menerus selama masa 24 jam .
b. Melihat darah dengan terputus putus, pada suatu saat bersih dan pada saat yang lain melihat darah. Tetapi, jika semua masa keluarnya darah di kumpulkan sudah ada 24 jam. Dan dengan syarat, masa semua keluarnya darah yang ada 24 jam tadi masih ada dalam lingkup 15 hari. (Sehingga, jika kumpulan semua darah yang keluar ada 24 jam, tetapi dari hasil penggabungan darah selama 17 hari, maka semua bukan darah haid.
Contoh : 1). Tanggal 1 melihat darah selama 5 jam, tanggal 2, 3 dan 4 bersih. Tanggal 5 melihat darah selama 6 jam. tanggal 7 bersih. tanggal 8 melihat darah selama 4 jam. Tanggal 10 bersih. Tanggal 11 melihat darah selama 10 jam. Tanggal 21, 13, 14 dan 15 suci .
Maka, semua darah yang terlihat pada tanggal 1, 5, 8 dan 10 dikatakan  darah haid karena bila dikumpulkan sudah ada 24 jam. 2) Tanggal 1 melihat darah selama 1 jam. Tanggal 2 bersih. Tanggal 3 melihat darah 2 jam. Tanggal 4, 5 dan 6 bersih. Tanggal 7 dan 8 melihat darah masing - masing 1 jam. Tanggal 9, 10 bersih. Tanggal  11 melihat darah selama 2 jam.

Tanggal 12, 13, 14 dan 15 melihat darah masing masing 1   jam.
Maka, semua darah yang terlihat pada tanggal 1, 3, 7, 8, 11, 12, 13, 14 dan 15 bukanlah darah haid, karena bila di kumpulkan cuma ada 11 jam, belum mencapai 24 jam.  3). Tanggal 1 melihat darah selama 2 jam. tanggal 1, 2 bersih. Tanggal 3 melihat selama 3 jam. Tangal 4 bersih. Tanggal 5, 6, 7, 8 melihat darah masing - masing selama 2,5 jam. Tanggal 9, 10, 11 bersih. Tanggal 12, 13 melihat darah masing masing selama 2 jam. Tanggal 14 bersih. Tanggal 15 melihat darah selama 1 jam. Tanggal 16 bersih. Tanggal 17 melihat darah selama 4 jam.
Maka, semua darah yang terlihat bukanlah darah haid. Karena perkumpulan semua darah walaupun ada 24 jam tetapi dari hasil penggabungan selama 17 hari .Penterjemah )

2 . Masa maksimum haid.
     Masa maksimum haid adalah masa paling banyaknya darah haid keluar. Yaitu selama masa 15 hari 15 malam .(artinya masa 24 jam x 15 yaitu 360 jam ).

3. Masa umum haid
      Masa umumnya haid yang terjadi pada wanita adalah sebanyak enam atau tujuh hari .
Adapun yang menjadi dasar dari adanya 3 masa haid ini adalah riset yang telah dilakukan oleh Asy-syafi'i. Yang dimaksud riset adalah meneliti beberapa fakta dan data yang ada. Dan dari riset tadi betul-betul telah ditemukan beberapa fakta dan data yang menetapkan hipotesis tentang adanya 3 masa haid di atas.
       Jika anda telah mengetahui keterangan ini, maka jika seorang wanita melihat darah yang masanya lebih sedikit dari masa minimum haid, berarti itu terbilang darah istihadloh. Dan bila seorang wanita melihat darah melebihi masa maksimum  haid yaitu 15 hari 15 malam, maka wanita tadi telah mengalami istihadloh, yang mana masa sucinya bercampur dengan masa haid. Wanita yang semacam ini nanti akan dikembalikan pada salah satu gambaran dari 7 gambaran wanita istihadloh yang akan diterangkan nanti pada Bab VII ketika membahas tentang wanita yang mengalami istihadloh dalam haid .

D. Sifat Darah Haid
         Darah haid keluar dengan beberapa sifat yang bermacam macam, yaitu : hitam, merah, orange, kuning, dan keruh artinya antara kuning dan putih. Terkadang darah haid keluar dalam kedaan kental dan terkadang berbau busuk.
(Dari keterangan ini perlu dipertegas lagi, bahwa sangat mungkin darah haid itu keluar bermacam-macam sifat dalam 1 kali masa haid. Dan semua darah yang keluar dengan bermacam-macam sifat ini ketika masih berada dalam masa dimungkinkannya dikatakan darah haid, yaitu darah tidak melebihi masa maksimum haid, maka semua tetap disebut haid walaupun warna dan sifatnya berbeda. Contoh :
        Tanggal 1 keluar darah hitam selama 24 jam, tanggal 2 keluar darah merah selama 24 jam, tanggal 3 keluar darah oranye 24 jam, tanggal 4 keluar darah kuning 24 jam tanggal 5 keluar darah keruh  24 jam .Maka, semua darah yang keluar mulai tanggal 1 - 5 adalah darah haid walaupun warnanya berbeda, karena masih belum keluar dari masa maksimum haid .
Hal ini perlu penterjemah terangkan, karena terkadang wanita awam menganggap bahwa yang dihukumi haid adalah darah hitam saja atau merah saja. Sekali lagi, ini adalah anggapan yang keliru. Kesimpulannya, apapun warna darah yang keluar, selama masih ada dalam lingkup masa maksimum haid, darah ini tetap dihukumi darah haid. Penterjemah)
         Bila anda telah paham dengan keterangan di atas, maka ketahuilah bahwa darah warna kuning dan merah menurut pendapat yang ashah dari beberapa pendapat para imam Syafi'iyyah adalah termasuk haid. Hal ini sesusai dengan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Al-Bukhâri yang berbunyi :

إِنَّ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ لِلسَّيِّدَةِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ يَعْنِي القُطْنَ فِيهِ الصُّفْرَةُ فَتَقُولُ( لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ ) تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَةِ.
 Artinya : "Sesungguhnya para wanita mengirimkan kepada 'Aisyah رضي الله عنها-  - pembalut yang di dalamnya terdapat kapas yang ada warna kuningnya, lalu beliau berkata: "Jangan terburu buru. Sehingga kalian melihat gamping putih ".
Yang dimaksud 'Aisah dengan "gamping putih" adalah suci dari haid ".[3]

E. Darah Wanita Hamil.
            Bila wanita hamil melihat darah yang masih dimungkinkan di hukumi haid, artinya darah sudah mencapai masa minimum haid, maka menurut qaul adhhar  dari beberapa pendapat para imam Syafi'iyyah masih tetap di hukumi darah haid.[4]

F. Bersih Yang Menengah-nengahi Antara Beberapa Darah Haid.
     (kali ini kita akan membahas tentang bersih yang ada di antara beberapa darah haid. Hal ini bisa saja terjadi karena terkadang wanita yang haid darahnya tidak terus-menerus keluar, tapi terkadang di antara darah di sela-selai masa bersih (tidak keluar darah). penterjemah.)
      Ketika wanita yang sedang haid melihat darah satu hari, lalu bersih satu hari atau melihat darah 1 jam dan bersih 1 jam, maka tidak ada khilaf, bahwa semua waktu keluarnya darah adalah haid. ( bila memenuhi syarat. Dan pada saat awal melihat darah ia wajib meninggalkan segala larangan yang di haramkan ketika haid, walaupun nantinya darah tidak sampai batas masa minimum haid (24 jam), dan shalat serta puasa yang ditinggalkan wajib di-qodlo'. Penterjemah)
Begitu juga, tidak ada khilaf, bahwa ketika wanita bersih dari darah, maka wajib baginya untuk mandi, puasa, shalat dan boleh bagi suami untuk menggaulinya. Karena secara dhohir sucinya masih ada dan darah tidak akan kembali lagi. Tetapi, apabila wanita tadi mempunyai kebiasaan terputusnya darah dan kembalinya darah, maka ia tidak wajib mandi, shalat, dan puasa menurut pendapat yang dikuatkan oleh Ar-Rofi'i dan Ibnu Hajar.

      Contoh :
1. Wanita yang tidak mempunyai kebiasaan putus dan kembalinya darah melihat darah pada tanggal 1 - 3 secara terus menerus, lalu bersih pada tanggal 4 – 5, lalu keluar lagi pada tanggal 6, 7 dan 8. Maka, wanita ini pada saat bersih yaitu tanggal 4 – 5 harus mandi, shalat dan puasa walau pun ternyata darahnya kembali lagi yang berarti masa tanggal 4-5 adalah masih dalam masa haid.
2. Wanita yang mempunyai kebiasaan putus dan kembalinya darah melihat darah tanggal 1 – 3 terus menerus, lalu bersih pada tanggal 4 – 5, lalu melihat darah lagi tanggal 6 dan 7. Wanita ini, pada saat bersih, yaitu tanggal 4 – 5 tidak wajib mandi, shalat dan puasa karena ia tahu bahwa darahnya akan kembali. Yang berarti pada tanggal 4 – 5 masih dihukumi haid . Penterjemah)

Para ulama' berselisih pendapat mengenai bersih yang terjadi diantara beberapa darah haid, menurut pendapat adhhar bersih tadi masih dihukumi haid dengan beberapa syarat :
1. (Darah ke dua) keluarnya belum melebihi masa 15 hari 15 malam, (dihitung  mulai awal keluarnya darah. Penterjemah). Maka, jika seorang wanita melihat darah selama 10 hari, lalu bersih, dan baru melihat darah lagi ketika hari ke-16. Maka, hari ke-16 dan sebelumnya (dari hari ke-11 sampai 15, Penterjemah) tidak dihukumi haid, tetapi suci. Karena bersih yang terjadi pada hari ke-11 sampai 15 tidak diikuti oleh darah yang masih dalam lingkup 15 hari 15 malam (dalam artian wanita tadi mengalami haid selama 10 hari saja. Penterjemah).
2. Perkumpulan semua darah yang keluar tidak kurang dari masa minimum haid. Jadi, ketika perkumpulan darah yang keluar kurang dari masa minimum haid, maka semua darah yang keluar adalah darah istihadloh.[5]

Untuk mempraktekan keterangan di atas, akan kami  gambarkan beberapa contoh pada anda.
a. Seorang wanita melihat darah selama tiga hari, lalu putus. Setelah itu darah datang lagi pada hari ke-10 dan putus lagi. Maka, 3 hari pertama dan hari ke-10 adalah haid tanpa adanya khilaf. Sedangkan bersih yang ada antara 3 hari pertama dan hari ke-10, juga dihukumi  haid menurut qaul adhhar, karena diikutkan pada 3 hari pertama dan hari ke-10. (Pendapat ini terkenal dangan teori sahab, yaitu  suatu teori yang menganggap bahwa bersih yang ada diantara beberapa darah juga dihukumi haid. Kebalikan dari teori ini adalah teori laqt. Teori ini menyatakan bahwa bersih yang ada di antara beberapa darah haid dianggap suci. (Jadi tetap wajib shalat. Penterjemah). Selain itu, dalam contoh ini sudah terpenuhi syarat-syarat di atas, yaitu : kumpulnya semua darah lebih dari 24 jam dan semua darah (darah yang keluar pertama dan kedua. Penterjemah) masih dalam lingkup 15 hari 15 malam.
b. Seorang wanita melihat darah selama 6 jam dalam sehari, lalu putus, selanjutnya pada hari ke-5 melihat darah selama 10 jam, lalu putus. Maka, semua darah yang keluar adalah darah istihadloh. Karena semua darah jika dijumlah kurang dari masa minimum haid.
c. Seorang wanita melihat darah selama 7 hari, lalu putus. Selanjutnya keluar darah lagi pada hari ke-16 dan 17, lalu putus. Maka, darah yang pertama dihukumi haid. Dan darah pada hari ke-16 dan 17 di hukumi suci (ia mengalami istihadloh) secara pasti. Karena bersih di sini tidak terjadi di antara beberapa darah  haid. Sedangkan bersih yang terjadi di antara beberapa darah haid (sehingga masa bersih juga di hukumi haid. Penterjemah) itu apabila masih ada dalam lingkup 15 hari 15 malam (artinya darah yang partama dan kedua masih ada dalam lingkup 15 hari 15 malam) padahal darah yang kedua pada masalah ini sudah keluar dari lingkup 15 hari 15 malam.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
REFERENSI
[1] Lihat Mughnî al-muhtâj a:1/108, Nihayah Al-Muhtaj:1/324, Tuhfah Al-Muhtâj  Al-Muhtaj:1/384
[2] Tuhfah Al-Muhtâj: 1/402
[3]  Fathu Al-Bâry: 1/420.  
[4] Tuhfah Al-Muhtâj : 1/411
[5] nihayah, 1/356.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar