MAKRUH memakai baju yang bergambar ketika shalat (Qiyasan nya sama dengan Mukena yang bordelnya berwarna warni)
Nihayatuzen hal 48
ﻭ ﻳﻜﺮﻩ ﻳﺼﻠﻰ ﻓﻰ ﺛﻮﺏ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ
Al-fiqhu ala madzahibil arba'ah juz 1 hal 252
ﻭ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﻣﺎ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﻣﻦ ﺻﻮﺭﺓ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﺍﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﻓﺎﺫﺍ ﻟﻦ ﻳﺸﻐﻠﻪ ﻻ ﺗﻜﺮﻩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻴﻬﺎ ﻭ ﻫﺬﺍ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ
Diantara kemakruhan sholat adalah sholat yg dihadapanya terdapat
sesuatu yg bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau
lainnya. Namun bila gambar-gambar tsb tidak menarik perhatian maka
tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari madzhab Malikiyah dan
Syafi'iyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar