MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Selasa, 23 Juli 2013

ISTRI MEMBERI UANG KE ORANG TUA TANPA IDZIN SUAMI

PERTANYAAN
Assslamualaikum wr.wb sy mo tanya:
1. dosakah jika seorang istri memberi uang suaminya kepada orangtua istri sendiri secara diam-diam tanpa seizin suami.
2.dosakah jika seorang istri meminta kepada suami untuk pindah dari rumah orang tua suami dengan maksud utk bisa mandiri dengan punya rumah sendiri
3.dosakah jika istri tidak patuh kepada suami jika suami menyuruh istri untuk tidak mengurus orang tua istri dan memberi uang kepada org tua istri tapi menyuruh istri hanya mengurus mertua saja dan juga suaminya.

mohon pencerahannya apa hukumnya dan adakah hadis yang menerangkannya.trima kasih

JAWABAN

1. Hukumnya haram dan tidak boleh kalau itu uang suami. Kalau urang itu adalah hak dari istri, maka tidak apa-apa. Seperti diketahui bahwa istri berhak atas nafkah dari suami. Maka pemberian suami yang berupa nafkah tersebut menjadi hak penuh dari istri jadi tidak memberitahu juga tidak apa-apa. Tapi kalau uang yang di luar nafkah, maka itu harus atas seijin suami.
2. Tidak apa-apa.
3. Dalam madzhab Syafi'i suami boleh melarang istri untuk menemui orang tuanya dan istri harus mentaatinya. Pada waktu yang sama, suami tidak boleh sewenang-wenang melarang istrinya untuk berbicara dan menemui orang tuanya kecuali apabila takut ada bahaya atau melakukan dosa di tengah jalan saat mengunjungi orang tuanya, maka dalam hal ini boleh suami melarang istri dengan tujuan untuk menolak terjadinya bahaya tersebut.

Menurut Ibnu Hajar Al-Makki dalam kitab Az-Zawajir an Iqtirofil Kabair II/78
وإذا اضطرت امرأة للخروج لزيارة والدٍ ، أو حمام ، خرجت بإذن زوجها غير متبهرجة ، في مِلْحفة وثياب بذلة ، وتغض طرفها في مشيتها ، ولا تنظر يمينا ولا شمالا ، وإلا كانت عاصية

Dalam kitan Asnal Matolib III/239 dikatakan: وللزوج منع زوجته من عيادة أبويها ومن شهود جنازتهما وجنازة ولدها ، والأولى خلافه

Tidak ada komentar:

Posting Komentar