MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Minggu, 28 Juli 2013

HUKUM NIKAH PAKSA

Bapak atau kakek diperbolehkan menikahkan secara paksa seorang gadis meskipun tanpa kerelaan sang gadis dengan syarat calon mempelai prianya sederajat atau dalam bahasa fiqh disebut kafaah. Adapun unsur kafaah ini dari sudut pandang fiqh dilihat dari sisi pengetahuan agamanya, keturunan, kemerdekaan (budak atau bukan) dan pekerjaannya. Bila keempat unsur kafaah ini tidak terpenuhi maka harus mendapatkan izin dari gadis tersebut dan wali sang gadis yang lain. Dan sebaiknya seorang wali meneliti terlebih dahulu calon menantunya.
Dasar Pengambilan:
مُهَذَّب جز 2 ص 39
وَيَجُوزُ لِلأَبِ وَالجَدِّ تَزْوِيْجُ البِكْرِ مِنْ غَيْرِ رِضَاهاَ صَغِيْرَةً كَانَتْ أَوْ كَبِيْرَةً.
"Diperbolehkan bagi seorang ayah atau kakek menikahkan seorang gadis tanpa kerelaannya baik sang gadis itu masih kecil maupun sudah besar".
مُهَذَّب جز 2 ص 40
وَلاَ يَجُوزُ لِلْوَالِى أَنْ يُزَوِّجَ المَنْكُوحَةَ مِنْ غَيْرِ كُفْؤٍ إِلاَّ بِرِضَاهَا وَرِضَا سَائِرِ الأَوْلِيَاء.
"Tidak diperkenankan bagi seorang wali menikahkan seorang gadis yang akan menikah dengan orang yang tidak sederajat kecuali dengan kerelaan sang gadis dan seluruh wali".
مُهَذَّب جز 2 ص 41
وَالكَفَاءَ ةُ فِى الدِّيْنِ وَالنَّسَبِ وَالحُرِّيَّةِ وَالصَنْعَةِ فَأَمَّا الدِّيْنُ فَهُوَ مُعْتَبَرٌ فَالفَاسِقُ لَيْسَ بِكُفْءٍٍ لِلْعَفِيْفَةِ.
"Kesamaan derajat itu dipandang dari sisi agama, keturunan, kemerdekaan dan pekerjaan. Adapun kafaah dari sisi agama adalah yang dijadikan patokan. Maka seorang yang fasiq (sering melakukan dosa kecil atau pernah melakukan dosa besar), adalah tidak sederajat dengan wanita yang terjaga dari perbuatan mungkar".
إحيَاء علوم الدين جز 2 ص 40
قَالَ الأَعْمَشْ كُلُّ تَزْوِيْجٍ يَقَعُ عَلَى غَيْرِ نَظْرٍ فَآخِرُهُ هَمٌّ وَغَمٌّ
Syeikh Al-A'masy berkata: "Setiap pernikahan yang dilakukan tanpa meneliti terlebih dahulu maka akhirnya akan menuai kesusahan dan kesedihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar