Dasar Pengambilan:
مُهَذَّب جز 2 ص 39
وَيَجُوزُ لِلأَبِ وَالجَدِّ تَزْوِيْجُ البِكْرِ مِنْ غَيْرِ رِضَاهاَ صَغِيْرَةً كَانَتْ أَوْ كَبِيْرَةً.
"Diperbolehkan bagi seorang ayah atau kakek menikahkan seorang gadis
tanpa kerelaannya baik sang gadis itu masih kecil maupun sudah besar".
مُهَذَّب جز 2 ص 40
وَلاَ يَجُوزُ لِلْوَالِى أَنْ يُزَوِّجَ المَنْكُوحَةَ مِنْ غَيْرِ كُفْؤٍ إِلاَّ بِرِضَاهَا وَرِضَا سَائِرِ الأَوْلِيَاء.
"Tidak diperkenankan bagi seorang wali menikahkan seorang gadis yang
akan menikah dengan orang yang tidak sederajat kecuali dengan kerelaan
sang gadis dan seluruh wali".
مُهَذَّب جز 2 ص 41
وَالكَفَاءَ ةُ فِى الدِّيْنِ وَالنَّسَبِ وَالحُرِّيَّةِ وَالصَنْعَةِ
فَأَمَّا الدِّيْنُ فَهُوَ مُعْتَبَرٌ فَالفَاسِقُ لَيْسَ بِكُفْءٍٍ
لِلْعَفِيْفَةِ.
"Kesamaan derajat itu dipandang dari sisi agama, keturunan,
kemerdekaan dan pekerjaan. Adapun kafaah dari sisi agama adalah yang
dijadikan patokan. Maka seorang yang fasiq (sering melakukan dosa kecil
atau pernah melakukan dosa besar), adalah tidak sederajat dengan wanita
yang terjaga dari perbuatan mungkar".
إحيَاء علوم الدين جز 2 ص 40
قَالَ الأَعْمَشْ كُلُّ تَزْوِيْجٍ يَقَعُ عَلَى غَيْرِ نَظْرٍ فَآخِرُهُ هَمٌّ وَغَمٌّ
Syeikh Al-A'masy berkata: "Setiap pernikahan yang dilakukan tanpa
meneliti terlebih dahulu maka akhirnya akan menuai kesusahan dan
kesedihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar