MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Selasa, 23 Juli 2013

ISTILAH MAKRUH



Istilah makruh atau karahah (كراهة) dalam istilah ulama fiqih adalah الفعل الذي لا يؤاخذ فاعله ويؤجر تاركه امتثالاً (Perbuatan yang tidak berdosa orang yang melakukannya dan mendapat pahala orang yang meninggalkannya).

PENGERTIAN MAKRUH ADA 4 (EMPAT)

Istilah makruh atau karahah (كراهة) dalam istilah ulama fiqih adalah الفعل الذي لا يؤاخذ فاعله ويؤجر تاركه امتثالاً (Perbuatan yang tidak berdosa orang yang melakukannya dan mendapat pahala orang yang meninggalkannya).

Makruh secara umum menurut Az-Zarkashi dalam Al-Bahrul Muhit terbagi menjadi 4 (empat):

Pertama, bermakna haram. Seperti dalam firman Allah QS Al-Isra' 17:38
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهاً

Artinya: Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.

Kata makruhan (مَكْرُوهاً) atau dibenci dalam ayat di atas artinya diharamkan. Istilah ini sering dipakai dalam redaksi yang dipakai oleh Imam Syafi'i dan Imam Malik bahkan umum dipakai ulama klasik. Hal ini dilakukn untuk menghindari larangan Allah dalam QS An-Nahl 16:116
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ

Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram"...

Karena ayat ini, maka para ulama fiqih tidak suka memutlakkan kata "tahrim"

Kedua, sesuatu yang dilarang dengan larangan tanzih (ringan). Ini istilah ulama ushul fiqih.

Ketiga, meninggalkan yang utama (tarkul aula - ترك الأولى) seperti tidak shalat dhuha karena banyaknya keutamaan dalam mengamalkannya.

Muhammad bin Hasan dari madzhab Hanafi membedakan haram dan makruh tahrim sebagai berikut: Makruh tahrim adalah haram tanpa tanpa dalil yang qat'i (eksplisit tegas). Sedang haram adalah haram dengan dalil yang pasti.

Keempat, perkara yang terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) ulama dalam keharamannya seperti daging binatang buas, dan perasan anggur.

PEMBAGIAN MAKRUH MENURUT MADZHAB HANAFI

Mayoritas ulama (jumhur) menganggap makruh itu hanya satu. Sedang ulama madzhab Hanafi membagi makruh menjadi makruh tahrim dan makruh tanzih.

DEFINISI MAKRUH TAHRIM

Makruh tahrim adalah perkara yang dilarang oleh syariah dengan larangan yang pasti (haram) dengan dasar dalil yang dzanni (praduga). Seperti dalilnya berasal dari hadits Ahad atau qias. Seperti hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda: Orang muslim tidak halal membeli barang yang dibeli saudaranya dan tidak melamar wanita yang dilamar saudaranya (sesama muslim) kecuali setelah meninggalkannya ( لا يحل للمؤمن أن يبتاع على بيع أخيه، ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذر). Hadits ini adalah hadits Ahad yang tingkat kepastiannya bersifat dzanni.

DEFINISI MAKRUH TANZIH

Makruh tanzih adalah perkara yang dituntut untuk ditinggalkan tapi dengan perintah yang tidak/kurang tegas. Makruh tanzih lawan dari sunnah/mustahab/mandub. Seperti larangan Nabi untuk bersedekap (memasukkan jemari salah satu tangan ke jemari tangan yang lain) di dalam masjid (Teks hadits: إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ)

Artinya: Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, sempurnakanlah wudhunya. Kemudian, apabila ia keluar menuju Masjid dengan sengaja, maka janganlah ia bersidekap, atau, mempersilangkan jari jemari, karena saat berjalan itu ia berada dalam shalat.

PERBEDAAN HARAM DAN MAKRUH TAHRIM

Jadi, letak perbedaan antara haram dan makruh tahrim menurut madzhab Hanafi adalah kalau haram adalah larangan yang berasal dari dalil yang pasti (qath'i) sedang makruh tahrim adalah larangan dengan dalil yang bersifat dzanni tapi lebih dekat kepada haram daripada kepada makruh.

PERBEDAAN MAKRUH TAHRIM DAN TANZIH

Apabila dibandingkan pada makruh tanzih maka perbedaannya adalah makruh tanzih adalah makruh yang lebih dekat ke arah boleh sedang makruh tahrim adalah makruh yang lebih dekat ke arah haram. Kebalikan dari makruh tanzih adalah sunnah. Sedang kebalikan dari makruh tahrim adalah (lebih dekat kepada) wajib.

MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB SYAFI'I, HANBALI, MALIKI

Menurut madzhab Malik, Syafi'i dan Hanbali makna umum dari makruh (karahah) adalah makruh tanzih kecuali ada penjelasan lain yang mengatakan makruh tahrim.

MAKNA UMUM MAKRUH MENURUT MADZHAB HANAFI

Dalam madzhab Hanafi, makna makruh/karahah secara umum adalah haram (makruh tahrim) kecuali kalau dijelaskan bahwa ia makruh tanzih (Lihat kitab Al-Mushaffa)

Uraian di atas dapat disimpulkan dalam pendapat Az-Zarkasyi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Bahrul Muhith yang mengatakan

قال ابن سُرَاقَةَ: وَالْأَظْهَرُ أَنَّ لَفْظَ الْمَكْرُوهِ لَا يَقْتَضِي التَّحْرِيمَ
Artinya: Ibnu Suraqah berkata: Pendapat yang lebih dzahir adalah bahwa kata "makruh" tidak bermakna tahrim (haram).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar