Deskripsi
Pola
pikir praktis dan efisien ternyata telah merambah di berbagai komunitas
masyarakat, tak terkecuali komunitas petani, di mana di saat padi yang
mereka tanam telah menguning dan layak di konsumsi, mereka sering tak
memanen dan membawanya pulang untuk ketahanan pangan mereka sendiri,
tetapi padi yang telah menguning di sawah tersebut ditebaskan pada para
tengkulak dengan alasan tertentu tanpa menyisakan untuk dirinya atau
zakat yang harus dikeluarkan sebagimana lazimnya.
Pertanyaan :
a.Bagaimana hukum jual beli dengan sistem tebas sebagaimana di atas?
Jawaban :
Boleh
Hasyiyah Al-Bajuri JUZ 1 HAL 350
وَلَا
يَجُوْزُ بَيْعُ الثَّمْرَةِ الْمُنْفَرِدَةِ عَنِ الشَّجَرَةِ
مُطْلَقاًعَنْ شَرْطِ الْقَطْعِ اِلَّا بَعْدَ بُدُوِّ اَيْ ظُهُوْرِ
صَلَاحِهَا وَهُوَ فِيْمَا لَا يَتَلَوَّنُ اِنْتِهَاءُ حَالِهَا اِلَى مَا
يُقْصَدُ مِنْهَا غَالِبًا كَحَلَاوَةِ قَصْبٍ وَحَمُوْضَةِ رُمَّانٍ
وَلِيْنِ طِيْنٍ وَفِيْمَا يَتَلَوَّنُ بِأَنْ يُأْخَذَ فِىْ حُمْرَةٍ اَوْ
أَسْوَدَ كَالْعِنَابِ وَالْاِجَّاصِ وَالْبَلْحِ وَأَمَّا قَبْلَ بُدُوِّ
الصَّلاّحِ فَلَا يَصِحُّ مُطْلَقًا لَا مِنْ صَاحِبِ الشَّجَرَةِ وَلَا
مِنْ غَيْرِهِ اِلَّا بِشَرْطِ الْقَطْعِ اهـ
Tidak boleh menjual buah yang terpisah dari pohonnnya tanpa syarat
memetik kecuali setelah tampak layak makannya, yaitu mencapai keadaan
yang dikehendaki pada umumnya pada sesuatu yang tidak berubah warnanya,
seperti manisnya tebu, masamnya delima dan lemasnya tin. Dan pada
sesuatu yang berubah warna mencapai warna yang dihehendaki seperti warna
merah atau hitam, seperti anggur, dan kurma mentah . Adapun menjual
buah sebelum tampak layak makannya tidak sah secara mutlak baik pada
pemilik pohon atau orang lain kecuali dengan syarat memetik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar