MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Senin, 22 Juli 2013

MENIKAH LAGI DEMI KETURUNAN

PERTANYAAN
'Jihan Rahayu
Sepasang suami istri yang telah bertahun-tahun mengarungi rumah tangga, namun tidak dikaruniai seorang anak meskipun sudah berusaha dengan berbagai macam cara, sehingga sang istri menyarankan suaminya menikah lagi dengan tujuan agar memperoleh keturunan. Namum sang istri memberikan syarat, setelah mendapatkan anak dari istri kedua nanti, suami diminta untuk menceraikan istri kedua karena memang tujuan pernikahan tersebut tidak lain hanya agar memperoleh anak.hukum menikah menikah lagi dengan tujuan seperti itu dibolehkan pa tdk?

JAWABAN


SUNDE PATI
dlm kitab attarjih dijelaskan bahwa tujuan nikah itu untuk langgeng dan terus mnerus/menetap..jk dikasih waktu/batasan maka bisa batal
 والحق ما ذهب إليه الجمهور لأن النكاح يقصد منه الدوام والاستمرار ، والتأقيت يبطله فإذا تزوجها بقصد التحليل ، أو اشترط الزوج عيه أن يطلّقها بعد الدخول فقد فسد النكاح لأنه يشبه ( نكاح المتعة ) حينئذٍ ، وهو باطل باتفاق العلماء

El Mahendra Berdo'a
Selama persyaratan itu tidak ada dalam aqad, maka tidak apa-apa. Dan suami menepati janjinya untuk menceraikan istri yang kedua
Ianatu tholibin juz 3 hal 278
(قوله ولامع تأقيت ) معطوف على مع تعليق اي ولا يصح النكاح مع توقيته قال ع ش حيث وقع ذالك في الصلب العقد اما لو توافقا عليه قبل ولم يتعرضا له في العقد لم يضر لكن ينبغي كراهته اهـ
hukum nikahnya sah tapi disertai makruh..

untuk menepati janji sama istri pertamanya (menceraikan) maka dihukuman sunnah muakadah
مسئلة: الوفاء بالوعد سنة متأكدة وواجبة عند قوم فيكره اخلافه من غير ضرورة كراهة شديدة
“(Masalah) Menepati janji adalah sunnah muakkad. Menurut sebagian para Ulama adalah wajib. Dan hukum inkar janji adalah makruh, (bila) tidak ada faktor darurat”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar