PERTANYAAN
Oktavia Rahma
~ Assalamua'alaikum wr wb ~
Mau tanya lagi nih, baru-baru ini telah terjadi
kecelakaan salah satu pesawat, peristiwa tersebut memakan banyak korban
tewas. Dan sekiaan banyak korban ada puluhan korban yang sulit
diidentifikasi, karena sudah tidak bisa dikenali juga tubuh mereka yang
sudah tercecer dan berserakan, sehingga dikuburkan jadi satu
dilobangan yang amat besar dengan dimasukkan ke beberapa peti jenazah.
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum tindakan tersebut menurut ulama fiqh ??
JAWABAN
Raden Surya Kencana
waalaikumsalam warohmatullah...Hukumnya boleh karena ada hajat
al-iqna
{ولا يدفن اثنان فى قبر واحد إلا لحاجة} أى لضرورة كما مر فى كلام
الشيخين كأن كثر الموتى وعسر افراد كل ميت بقبر فيجمع بين الإثنين
والثلاثة والأكثر فى قبر بحسب الضرورة
jangan lah menguburkan dua jenajah kecuali kalau ada hajat dalam arti dorurot.
dalam qolyubi
ولا يجوز دفن مسلم فى مقبرة كفار ولا عكسه فيحرم إلا لضرورة فيجوز ولو بجمع مسلم وكافر فى قبر .
dan tidak boleh mengubur orang muslim di kuburan orang kafir dan juga
sebaliknya jangan menguburkan orang kafir dikuburan orang muslim itu
hkumnya haram kecuali dorurot maka boleh meskipun cara menguburkannya
itu disatukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar