PERTANYAAN
Šyåmš Łõvĕrš
APA HUKUMNYA BER ISTRI 4 PARA USTAD???
JAWABAN
Kakek Jhosy
Menikahi 4 Istri diperbolehkan asal iya mampu berlaku adil
Referensi
Tafsir Al- Manar, Jilid 4 349
ان إباحة تعدد الزوجات مضيق فيها أشد التضييق فهي ضرورة تباح لمن يختاج اليها بشرط الثقة بإقامة العدل والأمن من الجور
Kebolehan berpoligami itu
sangat sempit maka karena itu diperbolehkan bagi orang yang
memerlukannya dengan syarat orang itu mampu berlaku adil dan dijamin
aman dari melakukan perbuatan terlarang.
_ _ _ _ _ _
Dalam kitab Al-hawi al-kabiir dijelaskan
Maka tatkala ketetapan hukum memberi nafaqah istri-istri itu adalah wajib
Maka sesungguhnya ALLAH memperbolehkan menikahi empat orang istri berdasarkan firman allah matsna wa tsulasa wa ruba'
Dan di sunnahkan hanya
memiliki satu istri dengan berdasarkan firman Allah " Maka bila kamu
khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka nikahilah seorang istri
saja"
sedangkan ibnu dawud dan
golongan dari madzhab (dawud) ad dzhohiriyah bahwa yang lebih utama
ialah menyempurnakan empat orang istri sekaligus apabila mampu memenuhi
hak-hak istri-istrinya karna nabi tidak mencukupkan (hanya seorang)
istri saja.bila tidak mampu (memenuhi hak-hak istri-istrinya) maka
baginya di cukupkan seorang istri
Adapun yg lebih utama
menurut saya yaitu imam mawardi dalam menanggapi dua madzhab tersebut
yaitu pendapat imam syafi'i dan imam dawud adzdhohiri ialah memandang
keadaan suami apabila suami itu merasa cukup dengan satu istri maka yg
lebih utama ialah suami tersebut tidak nambah istri . dan apabila suami
tidak merasa cukup dengan satu istri maka yang lebih utama ialah tidak
merasa cukup dengan satu istri karna disebabkan kuatnya syahwat jima'nya
dan banyaknya keinginan jima'nya maka yang lebih utama ialah menikah
sampai pada apa yg membuatnya merasa cukup dari dua istri atau tiga
istri atau bahkan empat istri supaya lebih menjaga matanya dan farjinya.
Referensi
كتاب الحاوى الكبير ـ الماوردى الجزء الحادي عشر ص ٤١٨
فَإِذَا ثَبَتَ أَنَّ
نَفَقَاتِ الزَّوْجَاتِ وَاجِبَةٌ فَقَدْ أَبَاحَ اللَّهُ تَعَالَى أَنْ
يَنْكِحَ أَرْبَعًا بِقَوْلِهِ : مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ( النِّسَاءِ
٣ ) وَنَدَبَهُ إِلَى الِاقْتِصَارِ عَلَى وَاحِدَةٍ بِقَوْلِهِ : فَإِنْ
خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً وَذَهَبَ ابْنُ دَاوُدَ
وَطَائِفَةٌ مِنْ أَهْلِ الظَّاهِرِ إِلَى أَنَّ الْأَوْلَى أَنْ
يَسْتَكْمِلَ نِكَاحَ الْأَرْبَعِ إِذَا قَدَرَ عَلَى الْقِيَامِ بِهِنَّ
وَلَا يَقْتَصِرَ عَلَى وَاحِدَةٍ ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ( صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ) لَمْ يَقْتَصِرْ عَلَيْهَا ، وَاسْتَحَبَّ
الشَّافِعِيُّ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى وَاحِدَةٍ وَإِنْ أُبِيحَ لَهُ
أَكْثَرُ : لِيَأْمَنَ الْجَوْرَ بِالْمَيْلِ إِلَى بَعْضِهِنَّ أَوْ
بِالْعَجْزِ عَنْ نَفَقَاتِهِنَّ ، وَأَوْلَى الْمَذْهَبَيْنِ عِنْدِي
اعْتِبَارُ حَالِ الزَّوْجِ ؛ فَإِنْ كَانَ مِمَّنْ تُقْنِعُهُ
الْوَاحِدَةُ فَالْأَوْلَى أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَيْهَا ، وَإِنْ كَانَ
مِمَّنْ لَا تُقْنِعُهُ الْوَاحِدَةُ لِقُوَّةِ شَهْوَتِهِ وَكَثْرَةِ
جِمَاعِهِ فَالْأَوْلَى أَنْ يَنْتَهِيَ إِلَى الْعَدَدِ الْمُقْنِعِ مِنَ
اثْنَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثٍ أَوْ أَرْبَعٍ لِيَكُونَ أَكْنَى لِبَصَرِهِ
وَأَعَفَّ لِفَرْجِهِ ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ .
Wallohu A'lam Bis shawab
Link Asal
http://www.facebook.com/groups/382134218524606/permalink/475220209216006/?comment_id=475629219175105¬if_t=like
Tidak ada komentar:
Posting Komentar