MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Jumat, 12 Juli 2013

HUKUM ANGGOTA WUDHU TERLUKA

PERTANYAAN
Sofyan Zidane 

assalamualaikum warohmatullah..
afwan gimana kaifiatnya tayamum yg di sebabkan ada luka di salah satu anggota wudhu?
nyimak..

JAWABAN

El Mahendra Berdo'a
caranya dengan berwudhu membasuh muka dengan sempurna, kemudian membasuh tangan yang tidak terlukanya lalu setelah itu melaksanakan tayamum, dilanjutkan dengan menyapu sebagian kepala dan membasuh kaki. Atau juga diperbolehkan dia membasuh wajah terlebih dahulu, kemudian dia tayamum lalu membasuh bagian tangan yang tidak terlukan dilanjutkan dengan menyapu sebagian kepala dan membasuh kaki.

Al-Mizan juz I ha;135
ومن ذلك قول الإمام الشافعى – من كان بعضو من أعضائه جرح اوكسر او قروح والصق عليه جبيرة وخاف من نزعها التلف انه يمسح على الجبيرة وتيمم مع قول أبى حنيفة ومالك انه ان كان بعض جسده صحيحا وبعضه جريحا ولكن الأكثر هو الصحيح غسله وسقط حكم الجريح ويستحب مسحه بالماء. وان كان الصحيح هو الأقل تيمم وسقط غسل العضو الصحيح وقال أحمد يغسل الصحيح وتيمم عن الجريح من غير مسح للجبيرة.
ووجه الأول الأخد بالإحتياط بزيادة وجوب مسح الجبيرة لما تأخذه من الصحيح غالباللا ستمساك. ووجه الثانى أنه اذاكان الأكثر الجريح القرح فالحكم له لأن شدة الألم حينئذ أرجح فى طهارة العضو من غسله بالماء فان الأمراض كفارات للخطايا.
Menurut imam syafi’I : orang yang di anggauta wudlunya ada luka atau bengkak kemudian diperban dan ia takut mengusap perban dan bertayamum. Menurut imam hanafi dan malik: jika yang sakit lebih kecil daripada yang sehat, cukup membasuh yang sehat dan disunnahkan mengusap yang sakit. Apabila yang sehat lebih kecil, maka hanya wajib tayamum. Dan tidak wajib membasuh anggota yang sehat. Menurut imam ahmad, membasuh anggota yang wajib dan tayamum untuk sakit tidak wajib mengusap perban. Pendapat pertama mengambil langkah yang berhati-hati, dengan menambahkan: wajibnya mengusap tambal karena diambil pada anggota badan yang shohih/sehat secara umum untuk penanggulangan. Pendapat yang kedua, ketika yang lebih banyak itu luka atau koreng, maka hukum berada padanya. Karena parahnya sakit saat demikian, lebih diutamakan didalam pensucian anggota badan disbanding harus membasuh dengan air. Karena penyakit itu adalah menghapus terhadap kesalahan (dosa).
Saat wudlu memasuki bagian anggota badan yang ada luka, mutawadldli jangan dulu meneruskan ke anggota wudlu selanjutnya tetapi harus menyapu (mashu) lukanya kemudian bertayammum sebagai pengganti bagian yang tidak dibasuh. setelah itu baru melanjutkan wudlu ke anggota wadlu di depannya. kalau dlam masalah ini tetep masuk kepada bersuci dengan wudhu namun diselang dengan tayamum pas dibagian lukanya,,tapi kalau semisalnya gak yakin mendingan diulang lagi saja ketika mau shalat,,
coba perhatikan yang ini takut nanti dalam prakteknya salah..

Al-Qalyubi, I : 97
( فان تعذر ) نزعه لخوف محذور مما ذكره فى شرح المهذب ( قضى ) مع مسحه بالماء ( على المشهور) لانتفاء شبهه حينئذ بالخف والثانى لايقضى للعذر والخلاف فى القسمين فيما اذا كان الساتر على غير محل التيمم فان كان على محله قضى قطعا لنقص البدل والمبدل جزم به فى أصل الروضة ونقله فى شرح المهذب ... الى ان قال : الاظهر انه ان وضع على طهر فلا اعادة والا وجبت. انتهى وعلى المختار السابق له لاتجب. Apabila ada udzur untuk melepas ( tambal) seperti apa yang disebut dalam syarah muhadzab maka wajib mengqodoi shalatnya dan mengusapnya dengan air menurut yang mashur, karena hal ini tidak ada keserupaan, dengan pemakai muzah ( alas kaki arab ). Menurut pendapat yang kedua tidak perlu qodlo shalatnya ( bila dilakukan ) karena termasuk udzur, perbedaan pendapat di dalam dua kelompok tersebut, dalam mas’alah, penutup (tambal) yang terdapat selain anggota tayamum (seperti lengan/muka) maka jelas harus mengqodlo shalatnya, karena ada kurangnya antara pengganti dan yang diganti. Hal itu diyakini oleh imam nawawi didalam aslinya kitab Roudloh dan menukilnya didalam kitab syarah al-muhadzab, S/d …. Menurut yang adzhar, jika waktu memasang penutup (tambal) itu dalam kondisi suci, maka tidak perlu mengulang shalatnya, kalau tidak suci maka wajib mengulang. Menurut yang mashur ( terpilih ) yang dahulu tidak wajib.

supya lebih jelas..
As-Syafi’iyah mensyaratkan bahwa untuk bolehnya mengusap di atas perban adalah bahwa orang yang terluka itu sebelumnya harus sudah berwudhu’ terlebih dahulu. Sehingga hukumnya sama dengan mengusap pada sepatu , di mana syaratnya adalah sebelum memakai sepatu harus sudah dalam kondisi berwudhu’. Dan bila sebelumnya belum berwudhu, perban itu wajib dibuka dan dibasuh dengan air. Namun semua itu hanya bila luka itu tidak terlalu parah dan resikonya tidak terlalu besar. Namun bila resikonya besar dan lukanya berat, maka tetap sah bila diusap saja. Dan untuk itu yang bersangkutan harus mengqadha’ shalatnya, lantaran syarat wudhu’nya tidak terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar