MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Minggu, 21 Juli 2013

MENGADZANI MAYIT

PERTANYAAN
Mohammad Rasup
Assalamuallaikum wr,wb,
mw nanya apa hukumnya mayit diadzani ,.?

JAWABAN
 
Azalia Audrey
Ketahuilah bahwasanya tidak disunnahkan ADZAN ketika masuk kubur, berbeda dengan orang yang menishbatkan azan karena meng-qiyas-kan meninggal dunia dengan lahir ke dunia.
Ibn Hajar berpendapat:Saya menolak pendapat ini dalam kitab Syarah al'Ubab. Tetapi ketika jenazah diturunkan ke dalam kubur bersamaan dengan dikumandangkannya adzan maka jenazah tersebut diringankan dari pertanyaan kubur

dalilnya
Ianat tholibin juz 1/230
وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ يُسَنُّ الأَذَان عِنْدَ دُخُولِ القَبْرِ، خِلاَفًا لِمَنْ قَالَ بِنِسْبَتِهِ قِيَاسًا لِخُرُوجِهِ مِنَ الدُنْيَا عَلَى دُخُولِهِ فِيْهَا. قَالَ إبنُ حَجَرٍ: وَرَدَدْتُهُ فِى شَرْحِ العُبَابِ، لَكِنْ إِذَا وَافَقَ إِنْزَالُهُ القَبْرَ أَذَانٌ خَفَّفَ عَنْهُ فِى السُّؤَالِ.

Azalia Audrey Dijelaskan juga Hukumnya mengadzani atau mengqomati org yg mati ketika dimasukan ke dlm qubur para ulama berbeda pendapat:
1. Ada yg berpendapat sunah
2. Ada yg berpendapat tidak sunah.
3. Majlis tahkim memilih para ulama yg brpendapat sunah, pertimbangan bahwasany hal trsbt telah dilakukan olh para ulama dri semenjak dlu sampai skrg
Dan tdk disunahkan adzan ketika menurunkan mayat kdlm qubur, pendapat ini berbeda dgn ulama mengatakan sunah diqiyaskan (analog) dgn lahirnya manusia kedunia
(bajuri juz 1 hal 161)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar