MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Kamis, 11 Juli 2013

HUKUM THALAQ DAN PEMBAHASAN NYA

PERTANYAAN
Jihan Rahayu

Assalamu'alaikum
ada yang bisa bahas hukum talaq dan pembagianya?

JAWABAN

El-mahendra berdo'a
bismillahirrohmanirrohiiimm..hukum thalaq ada 4. yg pertama:wajib=apabila ada perselisihan diantara suami istri dan dianggap harus bercerai oleh hakim karna kalau tidak bercerai akan menimbulkan masalah yg sangat banyak. yg kedua : sunnat=apabila suami sudah tidak sanggup lagi membayar kewajibannya dengan cukup pada istrinya.yg ketiga: haram= menjatuhkan thalaq ketika istri sedang haid atau menjatuhkan nya ketika istrinya suci dan telah dicampurinya.yg ke 4: makruh= ini hukum asal dari thalaq.

tidak sah hukumnya kalo orang itu dipaksa..ada 4 macam yg tidak syah hukum thalaqnya 1. thalaqnya anak kecil 2. thalaqnya orang gila. 3. thalaqnya orang yg lagi tidur dan 4.thalaqnya orang yg dipaksa.."laa tholaqo wala itaqo fii gilaq" HR abu daud dan ibnu majah

sebelum dia bener2 berpisah sama suaminya maka diharamkan baginya menikah lagi kecuali kalau sudah tidak ada ikatan yaitu diputuskan dengan tali pernikahan
dalam surat Al-Baqarah 2:232 
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui ayat ini menghalalkan istrinya nikah dg lelaki lain kalau istrinya itu sudah bner2 diceray

'Jihan Rahayu
Kaka kalau ternyata suaminya menceraikanya terpaksa
dan seumur hidupnya ngak ridho bercerai berarti mantan istrinya yang di ceraikan terpaksa itu
ngak bisa nikah lagi seumur hidup?

kalau itu ada yg dinamakan dengan khulu (thalaq yg diminta oleh istrinya). khulu itu dalam artian thalaq tebus= ketika istri sudah ga kuat lagi punya suami maka dia mengusulkan untuk minta cerai sama suaminya tapi dengan cara ditebus..istri wani berapa bayar thalaqnya.seperti itu..hukumnya sah
dalil adanya khulu (thalaq tebusan)

Surat Al-Baqarah 2:229
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar