MAJLIES eL _ ILMIE

MAJLIES   eL _ ILMIE

Minggu, 21 Juli 2013

AYAH MENGHAMILI ANAKNYA SENDIRI

PERTANYAAN
Riezqa Latiyfatuz Zahro
Assalaamu'alaikum wr.wb
>> Tanya.!!Kasus tntang Ayah yg menghamili anaknya, . lalu hrs menikahinya Bgaimana hukum Prnikahan 2 Org tsb?, mksh (nyimak)

JAWABAN:

Edwar Fatahillahya 
haram,,nikah nya ga sah,,,yg nikah kepaksa karena perempuan nya hamil duluan di wajibkan nikah lagi klw anak nya sudah lahir,,,klw ga di laksanakan sama saja dengan melakukan perzinahan terus menerus,apalagi ini ayah menghamili anak nya udah bukan manusia tapi binatang yg begitu kelakuan nya,kecuali ayah tiri kpd anak tiri tapi ada syarat nya si ayah tiri itu belum menyentuh ibu nya si anak tiri itu boleh nikah,

Muhammad Alief As-syafi'i 
Wa'alaikum slam...HARAM hukum'y seorang ayah yg menikahi&menghamili anak'y sndri..
d'karenakan haram bagy seseorang yg menikahi orang yg masih s'nasab,sepersusu...
&d'namakan itu adlah perzinaan/dosa" besar.. wallahu a'lam

El Mahendra Memohon
waalaikumsalam warohmatullah,,,aduuuh pertanyaan nya berbobot nie,,,^_^
hukum asal menikahi wanita hamil adalah boleh sebagaimana terdapat dalam kitab bugiyatul mustarsidin hal 201
(مَسْئلة ش) يَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءٌ الزَّانِى وَغَيْرُهُ وَوَطَؤُهَ حِيْنَئِذٍ مَعَ الكَرَاهَةِ
Seorang yang hamil karena zina boleh menikah dengan orang yang menjadi pasangan zinanya atau orang lain dan bersebadan dengannya besertaan hukum makruh.

dan untuk status anak hasil kina itu bisa diperinci
Status anak yang dilahirkan diperinci sebagai berikut :
1. Jika dilahirkan lebih dari enam bulan dan kurang dari empat tahun setelah akad nikahnya, maka ada dua keadaan
2. Jika ada kemungkinan anak tersebut dari suami, karena ada hubungan badan setelah akad nikah misalnya, maka nasabnya tetap ke suami, berarti berlaku baginya hukum-hukum anak seperti hukum waris dll. Karena itu suami diharamkan meli’an istrinya atau meniadakan nasab anak tersebut darinya (tidak mengakui sebagai anaknya).
3. Jika tidak memungkinkan anak tersebut darinya seperti belum pernah ada hubungan badan semenjak akad nikah hingga melahirkan, maka nasab anak hanya ke istri bahkan wajib bagi suami meli’an dengan meniadakan nasab anak darinya (tidak mengakui sebagai anaknya). Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi hak waris kepada anak.

tapi untuk masalah diatas saya kira menikahkan nya itu haram kalau semisalnya yg menghamilinya itu adalah ayahnya sendiri karna masih terikat sama muhrim. adapun kalau anaknya ada yg menikahi sama laki2 lain maka hukum nikahnya itu sah,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar